Polemik UU ITE, Tim Kajian Beri Sejumlah Catatan
JAKARTA, iNews.id - Tim Kajian UU ITE membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE serta tak akan melakukan revisi Nomor 19 Tahun 2016. Sejumlah catatan sudah disiapkan terkait UU tersebut.
Menurut Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, hasil pertama yaitu revisi terbatas UU ITE, terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Revisi terbatas UU ITE sambung Sugeng, pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya lantaran putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," ujar Sugeng, Selasa (25/5/2021).
Kemudian, Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34. Lalu dia menjelaskan, akan ada penambahan pasal baru, pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.
"Karena selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Keonaran yang dimaksud disini terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital dan maya," katanya.
“Selanjutnya, Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sector. Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” katanya melanjutkan.