Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Arya Daru Check In Hotel 24 Kali dengan Vara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Gelar Perkara Dalami Dugaan Unsur Pidana Kasus Ade Armando

Senin, 09 Desember 2019 - 20:35:00 WIB
Polisi Akan Gelar Perkara Dalami Dugaan Unsur Pidana Kasus Ade Armando
Ade Armando, terlapor kasus Meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menggelar perkara kasus meme Joker Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang melibatkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Gelar perkara dilakukan untuk menyamakan unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut akan naik ke tingkat penyidikan jika unsur pidana sesuai pasal yang dipersangkakan oleh pelapor. Polisi juga segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2019).

Dia tidak mengungkapkan kapan gelar perkara dilakukan. Menurutnya, gelar perkara setelah memeriksa pelapor, terlapor dan para saksi.

"Saksi pelapor sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," katanya.

Kasus tersebut berawal dari laporan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris. Sejumlah barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Laporan terdaftar dalam Nomor Laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut