Polisi Akan Pulangkan Robertus Robet Usai Jalani Pemeriksaan Tersangka
Dedi menyebut, Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.
"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Sedangkan, kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, pemeriksaan terhadap Robet belum selesai dilakukan.
"(Robert) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian," ujar peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Sementara kuasa hukum Robet lainnya Nurkholis Hidayat, membenarkan status tersangka Robet. Dia mengungkapkan, pihak pengacara mengetahui status Robet dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Editor: Djibril Muhammad