Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Polisi: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Pernah Cabuli Anggota Keluarga Lain

Rabu, 22 Juli 2020 - 10:19:00 WIB
Polisi: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Pernah Cabuli Anggota Keluarga Lain
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat menangkap pria berinisial SU (59) yang merupakan pemerkosa anak kandungnya sendiri. Polisi mengungkap pelaku pernah dihukum atas kasus serupa.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan SU berstatus buron sejak dilaporkan Oktober 2019. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Grand Depok City.

"Pelaku diketahui pernah dihukum atas kasus yang sama terhadap anggota keluarga lainnya," kata Azis di Depok, Selasa (21/7/2020).

Azis menjelaskan perbuatan bejat pelaku terungkap saat istrinya mendapati kejanggalan pada anaknya yang sering mengeluhkan sakit. Saat ditanya sang anak mengaku diperkosa ayahnya sendiri.

Namun SU melarikan diri saat hendak ditangkap setelah istrinya melapor ke polisi. Setelah ditangkap SU mengaku sudah beberapa kali mencabuli anak kandungnya tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pelaku terancam mendapat hukuman tambahan 1/3 masa tahanan.

"Tambahan diberikan karena pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri sesuai UU Perlindungan Anak. Orangtua yang harusnya melindungi anaknya malah melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri," ucap Azis.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut