Polisi bakal Panggil 5 Saksi terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan segera memanggil Tim Advocate Public Defender yang melaporkan Pakar IT, Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Setidaknya, terdapat lima orang akan diperiksa polisi.
"Akan dilakukan pemanggilan pada saksi-saksi dari yang melapor itu," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Murodih menambahkan, polisi tengah mendalami laporan yang dilakukan terhadap Roy Suryo beberapa waktu lalu. Salah satunya dengan memanggil pihak pelapor berikut saksi dari pihak pelapor.
Dia menerangkan, setidaknya, bakal ada empat hingga lima orang yang bakal dimintai keterangannya oleh polisi. Pemeriksaan tersebut direncanakan dalam waktu dekat.
"Kalau dari catatan ya kurang lebih sekitar antara empat hingga lima orang karena itu kan yang melakukan grup ya dari advokat itu," tuturnya.
Adapun soal laporan tersebut, polisi juga akan meminta bukti dari pihak pelapor, khususnya berkaitan bukti laporan yang dibuatnya itu.
"Sementara kita belum ada laporan ya untuk bukti-bukti yang kita untuk pembuktian itu ya," ucap Murodih.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Editor: Aditya Pratama