Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Sopir dan Kenek Mobil Boks Dikeroyok Preman di Grogol Petamburan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bakal Tetapkan 2 Anggota Mabes Polri dan 1 Warga Sipil Jadi Tersangka Pengeroyokan

Jumat, 31 Desember 2021 - 16:36:00 WIB
Polisi Bakal Tetapkan 2 Anggota Mabes Polri dan 1 Warga Sipil Jadi Tersangka Pengeroyokan
Ilustrasi-Pengeroyokan. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiganya disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Dari penyelidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun. Polisi pun akan segera menangkap warga sipil berinisial J.

"J dipanggil nggak datang, nanti penetapan tersangka baru kita tangkap. Belum ada alasan (tidak hadir panggilan pemeriksaan saksi), sudah kita panggil dua kali, tidak datang, berarti harus dijemput," pungkas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut