Polisi Bakal Tetapkan 2 Anggota Mabes Polri dan 1 Warga Sipil Jadi Tersangka Pengeroyokan
Ketiganya disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Viral Video Pengeroyokan Seorang Remaja Berhijab di Kuburan Cina
Dari penyelidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun. Polisi pun akan segera menangkap warga sipil berinisial J.
"J dipanggil nggak datang, nanti penetapan tersangka baru kita tangkap. Belum ada alasan (tidak hadir panggilan pemeriksaan saksi), sudah kita panggil dua kali, tidak datang, berarti harus dijemput," pungkas dia.
Editor: Puti Aini Yasmin