Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Artis Pacari Anak di Bawah Umur, Nomor 3 Paling Bikin Netizen Geram!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kejahatan Seksual Anak lewat Medsos, Pelaku Beraksi dari Penjara

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 13:26:00 WIB
Polisi Bongkar Kejahatan Seksual Anak lewat Medsos, Pelaku Beraksi dari Penjara
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memaparkan kejahatan child grooming dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (3/8/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKejahatan seksual anak melalui media sosial/medsos (child grooming) semakin memprihatinkan. Pelaku bahkan dapat leluasa beraksi dari balik penjara.

Fakta ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pelaku, TR, merupakan narapidana asal Pamekasan, Madura yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Surabaya.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, TR sebelumnya didakwa dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dia dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Saat ini baru menjalani hukuman selama 2 tahun.

"Ironisnya, yang bersangkutan bukan menyadarkan diri, tapi sebaliknya. Dia melakukan eksploitasi kekerasan seksual anak melalui dunia maya,” kata Asep dalam diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “Child Grooming & Darurat LGBT” di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Asep menuturkan, dari kasus ini perlu dipertanyakan bagaimana dalam lapas handphone dapat leluasa digunakan oleh narapidana. Keleluasaan itulah yang memicu terjadinya tindak pidana, termasuk kejahatan seksual tidak secara langsung atau grooming.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut