Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekor! BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Kelas Kakap di Sukoharjo, 5 Orang Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:40:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Kelas Kakap di Sukoharjo, 5 Orang Ditangkap
Barang bukti sabu yang diamankan di Polres Sukoharjo (Foto: MPI/Vitriana D)
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id - Sindikat peredaran narkoba kelas kakap berhasil dibongkar Satnarkoba Polres Sukoharjo. Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu dan lima pelaku ditangkap.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli kepolisian, Jumat (2/5/2025) pukul 22.30 WIB. Petugas mencurigai seorang pria yang sedang mondar-mandir di gang masuk Kampung Betikan, Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak. Setelah interogasi, pria tersebut mengaku berinisial NHN warga Laweyan, Solo. 

"NHN mengaku sedang mengambil narkotika jenis sabu atas perintah seseorang," ujar Kapolres, Selasa (27/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan isi handphone NHN, polisi menemukan percakapan terkait transaksi narkoba dan petunjuk lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Setelah ditelusuri, akhirnya mengarah ke rumah kos di kawasan Grogol, Sukoharjo.

Di rumah kos itu, polisi mengamankan dua pengedar berinisial EP (24) warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo dan RR (25) asal Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

"Mereka berdua (EP dan RR) satu kos, tapi beda kamar, ada barang bukti 0,3 gram sabu di sana," ucap Kapolres. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan DSP (32) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang ngekos di wilayah Kecamatan Grogol. Dari tangan DSP, polisi mendapatkan tiga butir psikotropika yang didapatkan dari NHN.

Lalu pada Minggu (4/5/2025), polisi berhasil menangkap bos DSP, berinisial YP (40) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. YP merupakan pengedar besar di Solo Raya

YP mendapatkan barang dari seseorang berinisial JASS di Tangerang, yang masih DPO. Dari tangan YP, diamankan tiga butir psikotropika.

"Semuanya sudah mendapatkan perintah untuk mengambil barang lagi. Mereka sebagai pengedar di Solo Raya. Kalau barang habis, mereka ambil lagi. Kita kembangkan dari HP-nya didapatkan informasi, sudah ada yang memerintah (mengambil) barang lagi berupa sabu dan ekstasi di Tangerang. Kita bawa pelaku ke sana, ternyata sudah disiapkan barang 1 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melakukan sekitar enam kali transaksi di wilayah Solo Raya, selama sekitar enam bulan. 

"Mereka ada penjual eceran, seperti paketan 0,5-1 gram. Dengan kelancaran transaksi, mereka diperintahkan untuk mengambil paket yang lebih besar, tapi berhasil kita amankan," ucapnya.

Selain mengedarkan ke Solo Raya, pelaku juga mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke wilayah Yogyakarta, Jakarta, hingga Sumatra. Adapun sistem yang digunakan yaitu dengan menaruh alamat.

Selain kasus itu, Sat Narkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan sabu-sabu 500 gram dari Batang. Namun dalam kasus itu, pelaku masih buron.

"Sebelum kejadian ini kita dapatkan ada barang 500 gram sabu di Batang, tapi kita tidak ada tersangkanya. Kita pancing untuk dikomunikasikan, tapi yang bersangkutan tidak hadir, mungkin sudah atau bagaimana. Lalu kami amankan barang bukti, kita lakukan penyitaan, dari perintah pengadilan dilakukan pemusnahan," ujar Kapolres. 

Dari dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1.025 gram sabu-sabu, ditambah 500 gram sabu-sabu serta 1.081 ekstasi.

Dalam kesempatan itu, barang bukti sebanyak 500 gram sabu dari Batang dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.

Para pelaku terancam Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 6-20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut