Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum DPP SAHI Sebut Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi, Runtuhkan Sendi Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Indonesia-China

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:42:00 WIB
Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Indonesia-China
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita melakukan pendalaman dan kita dapat informasi mereka berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia. Kita dapati Mr X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di lapas. Dari situ kami ikuti dan didapat informasi ada pengiriman secara ship to ship," kata Listyo.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian, pihaknya bersama Polri melakukan patroli laut untuk mencari kapal target dari sindikat ini. Ketika melakukan patroli laut diperairan Peureulak, Aceh Timur polisi dan Bea Cukai mendapati kapal berbendera Indonesia yang mengangkut Narkotika.

"Dari analisa kasus-kasus terdahulu kita melakukan pendalaman dan disitu disimpulkan titik resiko menguat di perairan Aceh. Kita kirim kapal patroli untuk melakukan patroli dan berhasil menyergap satu kapal kayu," kata Heru.

Dalam kasus ini, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polri sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 H-5. Ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam sindikat ini antara lain ES, SD, US, SY dan IR yang semuanya merupakan WNI.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut