Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Identifikasi Lokasi Dua DPO Kasus Hoaks Server KPU Menangkan 01

Rabu, 10 April 2019 - 14:03:00 WIB
Polisi Identifikasi Lokasi Dua DPO Kasus Hoaks Server KPU Menangkan 01
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Peran Dua Tersangka

Dia menjelaskan, kedua tersangka EW dan RD yang sebelumnya ditangkap melakukan penyebaran berita tersebut mengaku melakukannya secara spontan tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi.

"Dianggap itu info yang benar. Dia tambah lagi narasinya, kemdian diviralkan. EW dia viralkan dengam akun twitternya, kemudian RD dia viralkan melalui akun facebooknya. EW dia juga kirim ke aplikasi Babe news, ternyata dari aplikasi Babe mendapat respons banyak dari pembaca, dapat 3,5 juta, dari hasil kiriman berita tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran yakni, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Seperti diketahui, viral kabar bohong yang menyebut server KPU di luar negeri telah diatur untuk memenangkan pasangan capres 01. Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas menyebarkan informasi tersebut.

Dia menggunggah video yang berjudul 'Wow server KPU ternyata sudah disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis.'

Muncul juga informasi serupa sebagai berikut: "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut