Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Galang Donasi untuk Korban Penganiayaan Polisi di Tegal, Ajak Pejabat Polri Menyumbang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Identifikasi Lokasi Dua DPO Kasus Hoaks Server KPU Menangkan 01

Rabu, 10 April 2019 - 14:03:00 WIB
Polisi Identifikasi Lokasi Dua DPO Kasus Hoaks Server KPU Menangkan 01
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, dua buronan yang saat ini tengah dalam pengejaran telah menghapus instagramnya, yang digunakan pertama kali untuk menyebarkan berita bohong server KPU. Kedua terduga pelaku tersebut, nantinya akan dilakukan penahanan jika telah ditangkap.

"Nanti kalau susah ketangkap semuanya, keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena dia sebagai kreator dan buzzer," kata Dedi.

Peran Dua Tersangka

Dia menjelaskan, kedua tersangka EW dan RD yang sebelumnya ditangkap melakukan penyebaran berita tersebut mengaku melakukannya secara spontan tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi.

"Dianggap itu info yang benar. Dia tambah lagi narasinya, kemdian diviralkan. EW dia viralkan dengam akun twitternya, kemudian RD dia viralkan melalui akun facebooknya. EW dia juga kirim ke aplikasi Babe news, ternyata dari aplikasi Babe mendapat respons banyak dari pembaca, dapat 3,5 juta, dari hasil kiriman berita tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran yakni, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut