Polisi Identifikasi Lokasi Dua DPO Kasus Hoaks Server KPU Menangkan 01
Peran Dua Tersangka
Dia menjelaskan, kedua tersangka EW dan RD yang sebelumnya ditangkap melakukan penyebaran berita tersebut mengaku melakukannya secara spontan tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi.
"Dianggap itu info yang benar. Dia tambah lagi narasinya, kemdian diviralkan. EW dia viralkan dengam akun twitternya, kemudian RD dia viralkan melalui akun facebooknya. EW dia juga kirim ke aplikasi Babe news, ternyata dari aplikasi Babe mendapat respons banyak dari pembaca, dapat 3,5 juta, dari hasil kiriman berita tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran yakni, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
Seperti diketahui, viral kabar bohong yang menyebut server KPU di luar negeri telah diatur untuk memenangkan pasangan capres 01. Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas menyebarkan informasi tersebut.
Dia menggunggah video yang berjudul 'Wow server KPU ternyata sudah disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis.'
Muncul juga informasi serupa sebagai berikut: "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".
Editor: Djibril Muhammad