Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kantongi Identitas Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Siapa?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:09:00 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Siapa?
Ilustrasi miras. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana terkait tantangan atau challenge hafalan Alquran surat Ad-Duha berhadiah minuman keras (miras) di The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Polisi berhasil mengidentifikasi pembuat challenge tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” kata Iman, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, pembuat challenge tersebut merupakan pengunjung festival. Orang itu diduga mengambil mikrofon dan secara spontan membuat challenge kepada pengunjung lainnya.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Iman.

Sebelumnya, penyidik telah mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan dan Polsek Pademangan. Polisi juga memperoleh sejumlah dokumen dan informasi awal yang berkaitan dengan pelaksanaan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi.

Iman menegaskan, Polri bersikap proaktif dalam menangani persoalan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta informasi yang berkembang di ruang publik.

“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.

Menurut Iman, peristiwa tersebut berpotensi melanggar Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami fakta, keterangan para saksi, serta alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” ucap Budi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut