Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Pekan Depan terkait Kasus Pemerasan SYL

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:00:00 WIB
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Pekan Depan terkait Kasus Pemerasan SYL
Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus pemerasan SYL Senin pekan depan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin (26/2/2024). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (23/2/2024). 

Dia mengatakan, surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Firli pada Kamis (22/2/2024). Pemanggilan merupakan kedua kalinya usai Firli sebelumnya mangkir.

"Untuk jadwal pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," ujarnya. 

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke kejaksaan pada 15 Desember 2023. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih ada kekurangan dan mengembalikannya pada 28 Desember 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut