Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hakim Minta Jangan Diganggu
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki mengingatkan seluruh pihak terkait agar bersikap profesional dalam persidangan ini.
"Terakhir saya memberikan satu statement kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga marwah persidangan," katanya dalam sidang pembacaan permohonan.
Edwin meminta jangan ada pihak-pihak yang melanggar hukum. Dia juga mewanti-wanti agar tidak ada upaya untuk mempengaruhi independensi hakim dalam perkara tersebut.
"Tidak mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi. Baik sesuatu yang materiel maupun imateriel tolong kita sama-sama jaga," ujarnya.
Terakhir, dia juga mengingatkan agar proses sidang jangan sampai berlarut-larut hanya karena masalah legalitas yang tidak kunjung dipenuhi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain itu, Kejagung menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin.
Editor: Reza Fajri