Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Massa Geruduk PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:20:00 WIB
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan
Polri meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah soal penyitaan. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Polri, pemeriksaan praperadilan terbatas pada pengujian keabsahan prosedur atau legalitas suatu tindakan dalam proses pidana. Praperadilan, kata mereka, bukan forum untuk menilai materi pembuktian tindak pidana maupun substansi pokok perkara.

Polri menyebut kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan pokok perkara. Padahal, pranata praperadilan hanya berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana.

Menurut Polri, penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan yang memeriksa pokok perkara melalui proses pembuktian.

Polri juga menyoroti sejumlah permohonan kubu Febrie yang meminta hakim menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan. Selain itu, kubu Febrie dinilai meminta hakim menilai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hubungan aset dengan tindak pidana.

Kubu Febrie juga disebut mempersoalkan ada atau tidaknya saksi yang membuktikan dugaan pemerasan atau suap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut