Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Periksa Novel Bamukmin terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng

Kamis, 10 Oktober 2019 - 08:58:00 WIB
Polisi Periksa Novel Bamukmin terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Polisi juga akan memeriksa pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Iskandar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, keduanya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan pertama akan dilakukan terhadap Iskandar. Dia akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

"Iya benar (agenda pemanggilan terhadap Iskandar). Agendanya jam 10.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2019).

Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap aktivis 212 Novel Bamukmin akan dimulai pukul 14.00 WIB. Novel diperiksa karena berada di lokasi saat kejadian penganiayaan Ninoy Karundeng.

"Yang bersangkutan (Novel) ada di lokasi (penganiayaan)," kata mantan kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman dicecar 20 pertanyaan terkait pesan singkat dalam aplikasi WhatsApp dengan tersangka S alias Supriadi.

Munarman juga menyebut jika dirinya tidak mengetahui peristiwa yang terjadi lantaran tak berada di lokasi kejadian. "Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falah. Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu," ucap Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019) malam.

Polda Metro Jaya sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut