Polisi Periksa Novel soal Kronologi Penyiraman Air Keras
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Novel Baswedan, Senin 6 Januari 2020. Dalam pemeriksaan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dicecar 36 pertanyaan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Novel dimintai keterangan mengenai kronologi sejak keluar rumah hingga membasuh muka setelah disiram air keras.
"Garis besar pemeriksaan berkaitan dengan apa yang dialami korban mulai dari keluar rumah, berjalan, sampai dia mengalami penyiraman dan melakukan pertolongan pertama yaitu basuh muka dengan air," katanya di Mabes Polri, Selasa (7/1/2020).
BACA JUGA:
Novel Baswedan: Penerapan Pasal 170 Kepada Dua Tersangka Tak Tepat
Novel Yakin Penyiram Air Keras kepadanya Tak Punya Motif Personal
Dicecar 36 Pertanyaan oleh Penyidik, Novel Beri Keterangan 18 Halaman
Argo mengatakan, penyidik akan menganalisis keterangan Novel untuk selanjutnya disesuaikan dengan saksi lainnya dan alat bukti. "Setelah selesai pemeriksaan penyidik akan menganalisa daripada keterangan korban dan dikaitkan saksi lain dan barang bukti," ujarnya.
Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap penyidikan kasus penyiraman air keras dapat berjalan lancar sehingga cepat dilimpahkan ke Kejaksaan. "Mudah-mudahan cepat selesai dan jika tidak ada perkembangan lagi kita kirim berkas perkaranya," kata Argo.