Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Periksa Novel soal Kronologi Penyiraman Air Keras

Selasa, 07 Januari 2020 - 10:45:00 WIB
Polisi Periksa Novel soal Kronologi Penyiraman Air Keras
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Novel Baswedan, Senin 6 Januari 2020. Dalam pemeriksaan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dicecar 36 pertanyaan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Novel dimintai keterangan mengenai kronologi sejak keluar rumah hingga membasuh muka setelah disiram air keras.

"Garis besar pemeriksaan berkaitan dengan apa yang dialami korban mulai dari keluar rumah, berjalan, sampai dia mengalami penyiraman dan melakukan pertolongan pertama yaitu basuh muka dengan air," katanya di Mabes Polri, Selasa (7/1/2020).

BACA JUGA:

Novel Baswedan: Penerapan Pasal 170 Kepada Dua Tersangka Tak Tepat

Novel Yakin Penyiram Air Keras kepadanya Tak Punya Motif Personal

Dicecar 36 Pertanyaan oleh Penyidik, Novel Beri Keterangan 18 Halaman

Argo mengatakan, penyidik akan menganalisis keterangan Novel untuk selanjutnya disesuaikan dengan saksi lainnya dan alat bukti. "Setelah selesai pemeriksaan penyidik akan menganalisa daripada keterangan korban dan dikaitkan saksi lain dan barang bukti," ujarnya.

Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap penyidikan kasus penyiraman air keras dapat berjalan lancar sehingga cepat dilimpahkan ke Kejaksaan. "Mudah-mudahan cepat selesai dan jika tidak ada perkembangan lagi kita kirim berkas perkaranya," kata Argo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut