Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Pulangkan Dua Pengibar Bendera Bintang Kejora, 6 Ditahan di Mako Brimob

Selasa, 03 September 2019 - 13:15:00 WIB
Polisi Pulangkan Dua Pengibar Bendera Bintang Kejora, 6 Ditahan di Mako Brimob
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka yang ditahan itu adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Mereka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Bendera yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan saat demonstrasi mahasiswa, Rabu, 28 Agustus 2019.

Puluhan mahasiswa mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demonstrasi menuntut referendum di depan Mabes TNI dan Istana Negara. Pengibaran itu pernah dilakukan pekan lalu.

Peserta demo menginginkan persetujuan referendum. Mereka ingin mendapatkan hak menentukan sendiri nasib Papua. Setelah orasi dari beberapa peserta demo, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol bintang kejora. Mereka juga mengibarkan tiga bendera dengan simbol yang sama.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut