Polisi Sebut Bripda IM dan Bripka IG Tembak Bripda Ignatius Pakai Senpi Ilegal
Jumat, 28 Juli 2023 - 17:16:00 WIB
Menurut Rio, Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Editor: Rizky Agustian