Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Panitera PN Depok Todong Warga dengan Airsoft Gun, Izin Sudah Mati

Selasa, 13 Agustus 2024 - 01:17:00 WIB
Polisi Sebut Panitera PN Depok Todong Warga dengan Airsoft Gun, Izin Sudah Mati
Ilustrasi penodongan (foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Aksi 'koboi' seorang pegawai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN mengejutkan warga Pondok Petir, Bojongsari, Depok. DN diduga menodongkan pistol jenis airsoft gun yang ternyata izinnya sudah mati.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan izin kepemilikan airsoft gun yang digunakan DN telah kedaluwarsa.

"Izin airsoft gun-nya sudah mati, dan kita sedang memproses laporan terkait penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, serta kepemilikan senjata tersebut," kata Arya, Senin (12/8/2024).

Peristiwa ini diduga bermula dari perselisihan terkait pembongkaran bangunan. Menurut Arya, DN mengambil senjata untuk menakuti korban, tapi situasi justru memanas hingga terjadi aksi dorong-mendorong yang menyebabkan korban terluka. Kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Polsek Bojongsari.

Aksi DN viral di media sosial setelah sebuah video yang menunjukkan dia keluar dari rumah sambil mengacungkan pistol. 

"Sini, sini lu. Tiarap kau, tiarap. Gue masih kasihan sama lu, eh lu," kata pelaku.

Menanggapi kejadian ini, Humas PN Depok, Andry Eswin, menyatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap DN untuk mengungkap motif serta asal-usul senjata yang digunakan. 

"Pemeriksaan sedang berlangsung. Kami akan transparan dalam mengungkap kasus ini, tidak ada yang ditutupi. Semua sama di hadapan hukum," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut