Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ini 8 Ruas Jalan Jakarta bakal Ditutup Sementara saat Kunjungan Raja Yordania
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Pakai Cara Mengancam saat Menagih

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:46:00 WIB
Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Pakai Cara Mengancam saat Menagih
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya dalam penggerebekan, polisi menemukan 99 karyawan pinjol ilegal di ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Penyidik saat ini baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal.

"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut