Polisi Segera Periksa Ade Armando soal Meme Gubernur Anies Berwajah Joker
Anggota DPD Fahira Idris seusai melapor di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019). (Foto: Twitter:Fahira).
Pasal ini mengatur setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain/milik publik.
”Jelas, foto di Facebook Saudara Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik pemprov atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar Fahira.
Sementara itu, Ade Armando mengaku heran mengapa Fahira melaporkan dirinya terkait meme tersebut. Dia menyebut, seharusnya Anies lah yang melapor.
"Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalaulah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," ujar Ade saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
Editor: Zen Teguh