Polisi Segera Periksa Hotman Paris soal Laporan Organisasi Wartawan: Tak Ada Perlakuan Khusus
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemanggilan terhadap Hotman Paris akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan awal mulai dari pelapor, saksi, barang bukti hingga keterangan ahli.
"Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah itu akan ke tingkat saksi-saksi, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapan," ujar Budi.
Diketahui, MIO Indonesia melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Merespons laporan itu, Hotman mengaku tidak khawatir. Menurut dia, pernyataan tersebut tidak ditujukan kepada lembaga tertentu, melainkan kepada individu.
"Undang-undang menyatakan kalau kamu menghina lembaga, Dewan Pers, itulah yang disebutkan pidana. Kalau saya seperti ini sekarang, ini contoh ya. 'Eh, lu punya otak nggak sih?' Yang saya hina siapa? Pribadi kan?" kata Hotman di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (24/7/2026).