Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Segera Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich

Selasa, 05 April 2022 - 12:51:00 WIB
Polisi Segera Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich
Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich terkait Binomo.

Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut