Polisi Segera Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich
Selasa, 05 April 2022 - 12:51:00 WIB
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich terkait Binomo.
Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Reza Fajri