Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Siang Ini
JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21. Polda Metro Jaya hari ini Kamis (22/8/2019) akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap dua pada siang ini.
"Tersangka dan barbuknya rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat. Penyerahannya jam 12.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara kasus Kivlan Zen lengkap atau P-21. Kasus itu pun akan segera disidangkan.
Berkas perkara Kivlan tahap pertama diserahkan Jumat, 5 Juni 2019. Berkas itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada Jumat, 16 Agustus 2019.