Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Siang Ini

Kamis, 22 Agustus 2019 - 12:04:00 WIB
Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Siang Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan awalanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut polisi menyita empat senjata api ilegal, dua di antaranya rakitan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut