Polisi: Sidang Etik Brigadir Rangga Dilaksanakan Setelah di Peradilan Umum
JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan Brigadir Rangga Tianto akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan Bripka Rachmat Efendy meninggal dunia. Bahkan, Brigadir Rangga akan menjalani proses hukum sebanyak dua kali.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, proses hukum itu adalah di peradilan umum dan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Namun, sidang etik akan dilakukan usai perbuatan Brigadir Rangga dapat dibuktikan di peradilan umum.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dilaksanakan setelah selesai proses di peradilan umum," kata Asep, kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Brigadir Rangga Tianto sebagai tersangka pembunuhan terhadap Bripka Rachmat Efendy. Tak hanya itu, Rangga juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
"Brigadir RT (Rangga Tianto) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," ujarnya.
Dia menjelaskan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. "Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Asep.
Polisi juga menetapkan keponakan Brigadir Rangga, Fahrul Zachrie sebagai tersangka. Pelaku tawuran itu juga telah ditahan di Polsek Cimanggis. "FZ (Fahrul Zachrie) sudah ditahan," ujar Asep.
Peristiwa penembakan itu berawal ketika Bripka Rachmat Efendy menangkap seorang pelaku tawuran berinisial Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pada Kamis sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit.
Berdasarkan kesaksian Ipda Adhi Bowo Saputro, tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bersama Brigadir Rangga Tianto ke ruang SPK Polsek Cimanggis. Mereka meminta agar Fahrul dilepas dan dibina oleh orang tuanya.
Korban Bripka Rachmat Efendy menolak permintaan tersebut dengan mengatakan proses sedang berjalan. Ucapan bernada keras itu membuat Brigadir Rangga murka.
Tidak terima dengan ucapan Bripka Rachmat, Rangga lalu menuju ke ruang sebelah dan mengambil senjata api jenis HS 9. Senjata itu langsung ditembakkan ke Bripka Rachmat Efendy.
Editor: Djibril Muhammad