Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tahan Eggi Sudjana karena Dikhawatirkan Melarikan Diri

Rabu, 15 Mei 2019 - 15:49:00 WIB
Polisi Tahan Eggi Sudjana karena Dikhawatirkan Melarikan Diri
Eggi Sudjana. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka makar selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menyebut sejumlah pertimbangan menahanan Eggi karena dikhawatirkan melarikan diri alias kabur.

"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, Tanggal 14 Mei 2019. Namun, Eggi enggan tanda tangan surat penahanan. Eggi telah dimasukan ke tahanan Polda Metro Jaya sejak Selasa pukul 23.00 WIB.

"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujar Argo.

Sebelum dilakukan penahanan, Argo mengatakan, penyidik terlebih dahulu membacakan surat perintah penahanan. Kemudian, mempersilakan Eggi membaca surat perintah penahanan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut