Polisi Tak Hadir, Praperadilan Ruslan Buton Ditunda
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton dan keluarganya. Penundaan sidang karena Polri maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Dalam perkara ini Ruslan Buton bersama istri dan anaknya mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanannya dalam kasus ujaran kebencian. Istri Ruslan, Erna Yudhiana, bahkan kali ini datang ke PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang.
Erna, 44, tampak menggunakan kursi roda karena sakit. Berharap dapat mengikuti sidang, ternyata hakim menunda kembali.
"Sidang ditunda karena kepolisian dalam hal Polri maupun hukum kuasanya tidak hadir tanpa alasan," kata tim kuasa hukum Ruslan Buton, Hendri Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020)
Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Ruslan Buton Kecewa
Gugatan praperadilan jilid 2 diajukan oleh tiga orang. Pertama, Ruslan, yang mengajukan praperadilan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kedua, Erna Yudhiana dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Ketiga yaitu anak Ruslan yang mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Gugatan kami mempersoalkan tidak sahnya penangkapan dan penahanan Ruslan Buton yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Hendri.
PN Jaksel sebelumnya menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6/2020). Hakim tunggal yang mengadili perkara ini menyatakan penetapan status tersangka Ruslan Buton oleh Bareskrim Polri sah.
Ruslan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, selanjutnya mengajukan kembali gugatan praperadilan. Panglima Serdadu Matan Trimatra Nusantara itu bersikukuh penahannya tidak sah.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020). Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Editor: Zen Teguh