Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Ini Perannya
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial A alias M kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Pelaku buronan tersebut berperan mengumpulkan website dan uang setoran judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku A merupakan komplotan pelaku A dan AK yang sebelumnya sudah ditangkap.
“A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” kata Ade Ary kepada wartawan Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran.
Polda Metro Tangkap 22 Tersangka Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai Komdigi
“Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ujar dia.
Kemkomdigi Tutup Saluran Bermuatan Judi Online di Telegram
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset senilai Rp16 miliar. Kini total tersangka yang ditangkap 23 orang.
“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” katanya.
BRI Blokir Lebih dari 3.000 Rekening, Bukti Nyata Perangi Judi Online
Editor: Faieq Hidayat