Polisi Tangkap 300 Perusuh Aksi 22 Mei di Bawaslu
Kamis, 23 Mei 2019 - 15:05:00 WIB
Sementara itu, dari TKP demonstrasi di Petamburan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya ada celurit, busur panah, bom molotov, serta sejumlah uang tunai baik yang dimasukkan ke dalam amplop beserta nama-nama yang tertera.
"Ada uang yang masuk di amplop dan ada nama-namanya untuk siapa. Ada uang di dalamnya antara Rp200.000-Rp500.000. Kemudian ada uang Rp5 juta untuk operasional di Petamburan," jelas Argo.
Atas aksi kerusuhan yang dilakukan oleh 257 orang tersangka tersebut, kepolisian mengenakan pasal 70 KUHP dan pasal 212, 214, 217, 218, dan untuk tersangka yang bersangkutan di TKP Petamburan ada tambahan pasal pembakaran yaitu pasal 187 KUHP.
Editor: Zen Teguh