Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Buron Pengemplang Pajak Rp14 Miliar di Bali

Sabtu, 05 September 2020 - 23:35:00 WIB
Polisi Tangkap Buron Pengemplang Pajak Rp14 Miliar di Bali
Penangkapan DPO Michael Tirta atas kasus perpajakan di Kabupaten Buleleng, Jumat (4/9/2020). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang buron alias DPO di Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Buron kasus perpajakan itu bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta, yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar.

“Yang bersangkutan ditangkap Tim Resmob Polda Bali pada Jumat (4/9/2020) di TKP PT Trimitra Anugrah Segara Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (5/9/2020) malam.

Dia menjelaskan, Michael Tirta diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. UU itu mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan—yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Michael adalah DPO Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020. Dodi menjelaskan, seorang bernama Ricky Dwicahyono yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihubungi oleh Andri Widiastuti (karyawan PT Mangga Dua) dengan maksud untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua.

“Lalu Ricky Dwicahyono menghubungi Michael Tirta (DPO) dan Michael ini menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak,” ujar Dodi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut