Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Buron Pengemplang Pajak Rp14 Miliar di Bali

Sabtu, 05 September 2020 - 23:35:00 WIB
Polisi Tangkap Buron Pengemplang Pajak Rp14 Miliar di Bali
Penangkapan DPO Michael Tirta atas kasus perpajakan di Kabupaten Buleleng, Jumat (4/9/2020). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN Tahun 2009, 2010, dan 2011. Namun, itu malah dibuat oleh Michael Tirta,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp14 miliar. Awalnya, Tim Resmob Polda Bali telah mengumpulkan baket dan profiling target DPO Michael Tirta ini. Kemudian mendapatkan informasi kalau aktivitasnya berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar, Bali.

Selanjutnya, pada 3 September 2020, telah dilakukan penyelidikan, namun pukul 16.43 Wita, Michael Tirta diketahui bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pada Jumat (4/9/2020) pukul 01.30 Wita, Michael Tirta ditangkap di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut