Polisi Tangkap Buron Pengemplang Pajak Rp14 Miliar di Bali
“Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN Tahun 2009, 2010, dan 2011. Namun, itu malah dibuat oleh Michael Tirta,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp14 miliar. Awalnya, Tim Resmob Polda Bali telah mengumpulkan baket dan profiling target DPO Michael Tirta ini. Kemudian mendapatkan informasi kalau aktivitasnya berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar, Bali.
Selanjutnya, pada 3 September 2020, telah dilakukan penyelidikan, namun pukul 16.43 Wita, Michael Tirta diketahui bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pada Jumat (4/9/2020) pukul 01.30 Wita, Michael Tirta ditangkap di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil