Polisi Tetapkan 12 Tersangka Sindikat Jual Ginjal, Ada Oknum Polisi hingga Imigrasi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang diambil ginjalnya. Dua tersangka merupakan oknum anggota Polri dan Imigrasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan sembilan dari 12 tersangka berada di Indonesia.
"Ada sembilan tersangka (di Indonesia)," kata Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Sedangkan sindikat di luar negeri ada satu tersangka. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ada pula tersangka yang tidak tergabung dalam sindikat ini.
"Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus perdagangan orang di Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang melainkan organ di dalam tubuh para korbannya yang ikut dijual.
Kasus perdagangan ginjal tersebut terbongkar di sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (19/6/2023).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor: Rizal Bomantama