Polisi Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudera Chemical (CV SC).
Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini dilakukan usai penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Dedi menjelaskan, modus PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.
Dedi menuturkan, PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC. Di lokasi CV SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.