Polisi Tetapkan 5 Tersangka TPPO Modus Ferienjob, 2 Ada di Jerman
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) ke Jerman. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dua tersangka di antaranya masih berada di Jerman.
"Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan laki-laki MZ (60)," kata Djuhandhani dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/3/2024).
Pihaknya, kata Djuhandhani, juga tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman terkait penanganan dua tersangka itu.
"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," katanya.
Adapun ER atau EW berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ (selaku dirut), serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas.
Lalu A alias AE berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut.
Kemudian SS bertugas membawa program ferienjob ke universitas dan menjanjikan ke pihak kampus serta mahasiswa ferienjob merupakan program unggulan agar mahasiswa siap bekerja, bahkan program tersebut dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia.
Sementara AJ merupakan ketua pelaksana proses seleksi peserta program ferienjob, dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus.
MZ juga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor: Rizky Agustian