Polisi Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL usai Periksa Lagi Firli Bahuri
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi mengindikasikan bakal mengumumkan tersangka setelah Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa lagi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan gelar perkara tersebut.
“Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kami jadwalkan,” ujar Ade Safri, Jumat (3/11/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci hari pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Ade Safri menyebut pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023, nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya,” ucapnya.
“Nanti akan kita update kembali, untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan,” ujarnya.
Firli Bahuri memang bakal diperiksa lagi dalam kasus tersebut pada hari Selasa (7/11/2023) pekan depan. Surat pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK telah dilayangkan pada tanggal 2 November 2023. Rencananya Firli diperiksa pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.