Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Pegawai Baznas Jabar yang Dipecat Bantah Selewengkan Dana Zakat untuk Beasiswa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Alasan TY Eks Pegawai Baznas Jabar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Senin, 02 Juni 2025 - 17:22:00 WIB
Polisi Ungkap Alasan TY Eks Pegawai Baznas Jabar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan pers terkait status tersangka eks pegawai baznas Jabar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tri Yanto (TY), eks pegawai Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Jabar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Meski demikian, TY tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, alasan Polda Jabar tidak menahan TY karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara.

"KUHP-nya (yang diduga dilanggar TY) memang bisa (bagi tersangka) untuk tidak ditahan. (Ancaman hukumnya) di bawah 5 tahun," kata Hendra Rochmawan dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Meski TY tidak ditahan, ujar Kombes Hendra, proses penyidikan terus berlanjut sampai berkas perkara, barang bukti, dan tersangka TY dilimpahkan ke kejaksaan. "Proses (penyidikan) lanjut sampai pelimpahan ke tahan selanjutnya," ujar Kombes Hendara.

Sebelumnya, berdasarkan ketarangan resmi Polda Jabar, kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H Achmad Ridwan SE MM pada tanggal 7 Maret 2025, dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelapor menerima informasi bahwa tersangka TY diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut