Polisi Ungkap Alasan TY Eks Pegawai Baznas Jabar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka
Kabid Humas menuturkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop dan printer yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
"Dari penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologi, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada BAZNAS yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai Rp11,7 miliar," tutur Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Hendra, TY dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Kastolani Marzuki