Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Manfaatkan Pulau Kosong
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 63 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 20.000 butir ekstasi dari jaringan peredaran internasional Malaysia-Indonesia. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan pulau tak berpenghuni sebagai lokasi transit narkoba dari luar negeri ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, sepanjang pesisir pantai di Sumatra menjadi jalur tikus yang riskan untuk menyelundupkan natkoba. Pulau Alang Bakau yang tak berpenghuni di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, hanya satu dari sekian banyak jalur tikus yang berhasil terungkap saat ini.
“Informasi dari masyarakat, di Pulau Alang Bakau ada penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Eko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Di Pulau Alang Bakau, polisi menemukan dua tas hitam besar memuat 54 bungkus kemasan teh dengan masing-masing berisi satu kilogram sabu. Kedua tas itu dikubur dalam tanah di pulau terpencil tersebut.
“Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia, ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kg sabu di Pulau Alang Bakau,” ujar Eko.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial N (37) dan I alias In (39). Tersangka N ditangkap di Terminal AKAP Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 20.20 WIB. “Tersangka disuruh mengambil barang (narkoba) oleh lelaki berinisial ATI 6, seorang DPO, di Pelabuhan Tikus, wilayah Dumai. Yang meletakkan barang tersebut diduga Mr X, DPO juga, dari jaringan ATI 6,” ucap Eko.
Sementara tersangka In ditangkap di Pulau Alang Bakau pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. Dia mengaku sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu-sabu di pulau tersebut. Penangkapan dua tersangka tersebut menunjukkan adanya sindikat jaringan narkotika internasional yang nanti akan membawa masuk narkotika yang disimpan di pulau kosong.
Ke depan Polri akan mempererat kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencegah penyelundupan semacam itu terulang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Ahmad Islamy Jamil