Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Salurkan Bantuan ke 170 Personel Polri Korban Bencana di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:54:00 WIB
Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Korps Bhayangkara tidak akan mengirim pejabatnya bertugas di luar struktur meski ada Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan itu. Menurut Jimly, komitmen tersebut sudah disepakati oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengangkatan personel kepolisian di kementerian dan lembaga bakal dilakukan usai memiliki payung hukum yang lebih jelas. 

"Bukan melarang, komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Jimly di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). 

Jimly memastikan, penerbitan Perpol itu memiliki niat baik, bukan untuk tidak menjalankan putusan MK.

"Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu," ujarnya.

Menurut Jimly, yang menjadi persoalan adalah Perpol tersebut menyebutkan jumlah dari jabatan kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh pejabat Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut