Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu dengan Dilarutkan ke Kain Gorden
Selanjutnya, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kg dengan tersangka S dan FA di wilayah Pekanbaru.
"Sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 10 kg dengan tersangka 2 orang tersangka. Modus operasinya diserahkan dalam suatu tempat, kemudian berhasil kita amankan beberapa tersangka, tepatnya dua tersangka," tutur Jayadi.
Dan kasus keenam yang diungkap yaitu peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kg di Pekanbaru dengan tersangka BS. Terakhir, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru yang dikendalikan oleh jaringan Malaysia, Pekanbaru, dan Bengkalis.
"Dua orang kita amankan (TRM bin R dan AS bin M), kemudian sabu, barang bukti yang kita amankan, sabu sebanyak lebih kurang 7 kg, kemudian ekstasi sebanyak 13 ribu butir ekstasi," ucap Jayadi.
Dari tujuh kasus yang diungkap, Bareskrim menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg, ekstasi 13.007 butir dan 1,9 kg Ketamin.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Rizal Bomantama