Polisi Usut 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19
JAKARTA, iNews.id – Polisi menemukan 55 kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Kasus ini tersebar di berbagai daerah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan, 55 kasus tersebut tersebar 12 polda. Dugaan penyelewengan itu menggunakan berbagai modus, salah satunya uang lelah.
“Dari 55 kasus tersebut 31 berada di Sumatera Utara, 5 di Riau, 3 di Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara,” kata Awi dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Selain itu di Jawa Timur, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 2 kasus. Ditemukan pula di Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Sumatra Barat masing-masing 1 kasus.
Menurut Awi, dari hasil penyelidikan sementara ada sedikitnya lima motif penyalahgunaan dana untuk masyarakat bawah yang terdampak pandemi tersebut.
Motif pertama pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Kedua pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos.
"Ketiga motif pemotongan dana digunakan untuk uang lelah. Empat, pengurangan timbangan paket sembako. Lima, tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagain dan dana yang diterima," ucapnya.
Awi menjelaskan, polisi sedang menyelidiki kasus ini tanpa mengganggu pendisbustrian. Yang pasti, sejauh ini belum ada pihak ditetapkan tersangka.
Editor: Zen Teguh