Polisi Wajib Pakai APD selama Kawal Kasus Corona
JAKARTA, iNews.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan bahwa, setiap anggota kepolisian yang bertugas selama pandemi Covid-19 wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Terutama personel yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Secara umum kami sampaikan juga bahwa penggunaan alat pelindung diri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas sehari-hari adalah sebuah keharusan. Baik dalam tugas rutin, tugas yang sifatnya mobilitas pelayanan kepada masyarakat," kata Asep dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Menurut Asep, APD harus dikenakan bagi, anggota Polri yang melakukan patroli, menyambangi masyarakat, dan memberi pertolongan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Terlebih, lanjut Asep, APD itu wajib dikenakan bagi anggota Polri yang ditugaskan dalam membantu penanganan pasien Covid-19.
"Khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di rumah sakit kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di rumah sakit yang ditunjuk seperti rumah sakit darurat," kata Asep.
Disisi lain, Asep menyebut, Polri terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan ketersediaan APD bagi masyarakat dan khususnya bagi tenaga medis. Salah satunya Polri bersama Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan terkait distribusi APD.
"Ini demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat khususnya para tenaga medis kita," ujar Asep.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq