Polisikan Surya Paloh, Ini Barang Bukti yang Dibawa Rizal Ramli
Kedua, kata Yohanes, Rizal Ramli dalam pernyataannya sama sekali tidak pernah menyebut Surya Paloh dengan kata ‘brengsek’. Namun, Surya Paloh melalui kuasa hukumnya malah menuduh kliennya menyebut Surya Paloh ‘brengsek’.
“Padahal Bang Rizal Ramli tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek. Itu dikatakan ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang (disebut Rizal) brengsek. Maka (tuduhan pengacara Surya Paloh) ini, menurut kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik,” ujar Yohanes.
Atas dua peristiwa itulah, dia menduga terdapat pencemaran nama baik Rizal Ramli oleh Surya Paloh. Akibatnya, Rizal merasa dirugikan secara imateriel sebesar Rp1 triliun dan secara materiel sebesar Rp100 miliar. “Kami berharap Mabes Polri memproses laporan ini supaya jelas terlihat kebenarannya,” ucap Yohanes.
Polisi telah menerima pengaduan Rizal Ramli dengan nomor laporan LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.

Editor: Ahmad Islamy Jamil