Politikus PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp2,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau sekitar Rp7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan "program aspirasi" yang akan dilaksanakan oleh Aseng.
Editor: Azhar Azis