Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arus Balik Nataru Mulai Meningkat, Korlantas Perkuat Rekayasa Lalu Lintas
Advertisement . Scroll to see content

Polri Bakal Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Prosesnya

Senin, 24 Januari 2022 - 11:19:00 WIB
Polri Bakal Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Prosesnya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Perubahan Plat Nomor (screenshot Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut