Polri Belum Putuskan Tahan Adam Deni, Tunggu Pemeriksaan Intensif
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum memutuskan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Usai dijemput paksa polisi, Adam Deni masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, terkait penahanan penyidik menunggu waktu 1x24 jam.
"Kita tunggu 1x24, apakah dilakukan penahanan kita sampaikan kembali," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Ramadhan membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.
Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Namun, Polri belum membeberkan secara detail tindak pidana tersebut.
Editor: Reza Fajri