Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Akses Ilegal

Rabu, 02 Februari 2022 - 14:44:00 WIB
Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Akses Ilegal
Adam Deni saat melaporkan Jerinx (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Dia ditangkap terkait tindak pidana akses ilegal dokumen elektronik.

Adanya penangkapan dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022)

"Benar tadi malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Ramadhan merinci, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ujar Ramadhan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut