Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Saudi, Korban 910 Orang
”Kerja selama sebulan di Jeddah, berangkat dengan dengan visa sebagai cleaning service. Di sana tidak dibayar. Korban diperlakukan tidak manusiawi dan mengalami pelecehan seksual oleh majikan, akhirnya melarikan diri ke Jeddah. Korban dipulangkan ke Indonesia 3 Maret 2018,” kata dia.
Dari situ Bareskrim Polri lantas menginterogasi kejadian ini. Berdasarkan penyidikan polisi, para tersangka memberangkatkan para korban dari Oktober 2017 hingga Maret 2018. Tersangka Sahman telah memberangkatkan 100 orang, Muhammad Reza 100 orang dan Ali Idrus 710 orang. Dengan demikian, 910 orang telah mereka berangkatkan ke Saudi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain boarding pass, tiket, ponsel, paspor, buku tabungan, dan laptop. ”Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun,” kata Nahak.
Editor: Zen Teguh