Polri dan Kepolisian Malaysia Perkuat Kerja Sama Deportasi Buronan
Krishna menekankan, dengan adanya penguatan kerja sama P-to-P tersebut, diharapkan jika terdapat buronan Warga Negara Indonesia, agar dapat ditolak masuk atau dideportasi oleh Malaysia ataupun seluruh Negara Anggota ASEAN lainnya. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pihak Indonesia nantinya.
"Penggunaan MLA/ekstradisi dapat digunakan sebagai opsi terakhir," paparnya.
Menurutnya, dengan semakin kuatnya kerja sama antara Polri dan PDRM, itu juga akan mendorong penguatan kepolisian dan aparat penegak hukum di kawasan ASEAN. Di sisi lain, pelaku kejahatan harus mengitung ulang apabila akan melakukan kejahatannya.
Selama ini, kata Krishna, kerja sama antara Polri dan PDRM selama ini berjalan dengan baik. Itu terwujud dari berbagai kerja sama yang telah dilakukan, salah satunya adalah penempatan Liaison Officer/Staf Teknis Polri di berbagai wilayah Malaysia yang berbatasan dengan Indonesia.
"Selain itu, kerja sama lain yang dilakukan oleh kedua kepolisian adalah pengembalian tersangka pelaku kejahatan yang diperlukan kepolisian kedua negada dalam rangka proses penyidikan, pengembangan kasus, dan peradilan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq